Harap Tunggu...

» Kategori untuk : Informasi Layanan Pengadilan
Arsip : Informasi Layanan Pengadilan
PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016) Tahap Pra Mediasi Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih […]

Jenis jasa hukum yang dilayani oleh Posbakum Jenis jasa hukum yang dilayani oleh Posbakum

Jenis jasa Hukum yang dilayani oleh POSBAKUM Jenis -jenis jasa yang dilayani oleh pos bantuan hukum di Pengadilan Agama yaitu semua jenis perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palangka Raya, yaitu: Perkara Perceraian Itsbat Nikah (pengesahan nikah) Pemohonan wali  Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya) Perkara Waris Gugatan Hibah Perwalian Anak Gugatan Harta Bersama […]

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum Masyarakat yang berhak memperoleh Jasa bantuan dari Pos Bantuan Hukum yaitu masyarakat miskin atau berada dalam kategori miskin yang memiliki : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga […]

Keberadaan Posbakum Keberadaan Posbakum

Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Palangka Raya Di Pengadilan Agama Palangka Raya terdapat lembaga bantuan hukum yang siap melayani para pencari keadilan yang tidak mampu bertindak sendiri dalam pembuatan gugatan atau permohonan. Lembaga posbakum ini dilakukan pembaruan kontrak kerja setiap tahun. Adapun lembaga bantuan hukum tersebut, yaitu: – Nama : Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya […]

Gugatan Sederhana

   

Prosedur Keberatan Prosedur Keberatan

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan 1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. Adanya penolakan atas permohonan informasi. b. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala. c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi. d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi. f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau […]

Hak pokok dalam persidangan Hak pokok dalam persidangan

1. Hak untuk melakukan Jawab-Menjawab, mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) 2. Hak untuk mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) 3. Hak untuk mengajukan Kesimpulan  

Hak mendapatkan bantuan hukum Hak mendapatkan bantuan hukum

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut : 1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan; 2. Besarnya  biaya proses berperkara di pengadilan; 3. Jadwal persidangan pengadilan; 4. Perkembangan keadaan perkara; 5. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma); 6. Mendapatkan bantuan hukum; 7. Memperoleh […]

Pencarian . . .

Pengunjung Kami

143275
Users This Year : 115031
Total Users : 143275
Views Today : 433
Views This Month : 11805
Total views : 228446
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.114

Supported hosting by Hosting Indonesia