Kamis, 05 Oktober 2023
» Layanan Informasi Perkara » Biaya Panggilan Berdasarkan Radius
Biaya Panggilan Berdasarkan Radius
  

PERUBAHAN PERINCIAN BIAYA PANJAR PERKARA DAN BIAYA PANGGILAN/
PEMBERITAHUAN DALAM WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA

Terimakasih telah membaca Layanan Informasi Perkara - Biaya Panggilan Berdasarkan Radius. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*