Kepada pihak yang merasa dirugikan dengan Permohonan Pengesahan Perkawinan / Istbat Nikah pasangan berikut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas 1A dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut.
[advanced_iframe src=”//media.pa-palangkaraya.go.id/sipp/pengumuman_in” width=”100%” height=”600″]