Kamis, 21 September 2023
» Pengumuman Permohonan Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah
Pengumuman Permohonan Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah

Kepada pihak yang merasa dirugikan dengan Permohonan Pengesahan Perkawinan / Istbat Nikah pasangan berikut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas 1A dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut.

Halaman Selanjutnya