Kepada pihak yang merasa dirugikan dengan Permohonan Pengesahan Perkawinan / Istbat Nikah pasangan berikut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas 1A dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut.
Halaman Sebelumnya
Panggilan / Pemberitahuan Perkara Ghaib Selanjutnya
Panggilan / Pemberitahuan Perkara Ghaib Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Informasi Sisa Panjar Sebelumnya
Informasi Sisa Panjar Sebelumnya