Kamis, 05 Oktober 2023
» Hak Masyarakat » Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan
Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan
  
  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik.
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis.
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    2 Komentar
  1. Najamuddin says:

    Sudah bagus, tetapi untuk hak-hak untuk mengajukan pembuktian kiranya diperbaiki karena kalimat yang di dalam kurung menimbulkan kerancuan. Bila hendk pakai dalam kurung dilengkapi dengan bukti tertulis, saksi-saksi, sumpah dan bukti lainnya, atau dalam kurungnya dihilangkan. trims

  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*