- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik.
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis.
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Berita Sebelumnya
Syarat Pengajuan Perkara Prodeo Selanjutnya
Syarat Pengajuan Perkara Prodeo Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum) Sebelumnya
Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum) Sebelumnya






Users This Year : 115031
Total Users : 143275
Views Today : 433
Views This Month : 11805
Total views : 228446
Who's Online : 3