- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik.
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis.
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Berita Sebelumnya
Syarat Pengajuan Perkara Prodeo Selanjutnya
Syarat Pengajuan Perkara Prodeo Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum) Sebelumnya
Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum) Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar 2 Komentar
Sudah bagus, tetapi untuk hak-hak untuk mengajukan pembuktian kiranya diperbaiki karena kalimat yang di dalam kurung menimbulkan kerancuan. Bila hendk pakai dalam kurung dilengkapi dengan bukti tertulis, saksi-saksi, sumpah dan bukti lainnya, atau dalam kurungnya dihilangkan. trims
Terimakasih Pak untuk masukannya, mohon dikoreksi lagi jika terdapat kekurangan/kesalahan yang lain