- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik.
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis.
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Berita Sebelumnya
Penjelasan Tentang Biaya Perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Selanjutnya
Penjelasan Tentang Biaya Perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum) Sebelumnya
Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum) Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Hak Masyarakat - Penjelasan Tentang Hak Masyarakat Dalam Proses Persidangan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar 2 Komentar
Sudah bagus, tetapi untuk hak-hak untuk mengajukan pembuktian kiranya diperbaiki karena kalimat yang di dalam kurung menimbulkan kerancuan. Bila hendk pakai dalam kurung dilengkapi dengan bukti tertulis, saksi-saksi, sumpah dan bukti lainnya, atau dalam kurungnya dihilangkan. trims
Terimakasih Pak untuk masukannya, mohon dikoreksi lagi jika terdapat kekurangan/kesalahan yang lain