Harap Tunggu...

» Berita » PA PALAANGKA RAYA IKUTI PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL SECARA DARING
PA PALAANGKA RAYA IKUTI PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL SECARA DARING
  

PA PALAANGKA RAYA IKUTI PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL SECARA DARING

  

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Pengadilan Agama Palangka Raya turut serta dalam pelatihan juru bicara dan pengelolaan media sosial secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelatihan ini melibatkan partisipasi dari empat lingkungan peradilan diseluruh Indonesia. Di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya sendiri, kegiatan ini berlangsung di ruang media center dan diikuti oleh Hakim, Panitera Muda Hukum, dan pegawai yang aktif di media sosial. Penyampaian materi dilakukan oleh beberapa narasumber, yaitu Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H., Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom., dan Nur Azizah,S.S., M.Hum. (29/07/2025).

Materi pertama dipaparkan oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Beliau menekankan bahwa juru bicara harus memiliki pemahaman terhadap isu yang dihadapi serta mampu menyampaikan informasi secara santun, informatif, dan sesuai data. Integritas yang kuat, sikap objektif, serta profesionalisme menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan publik. Dalam hal ini diperlukan pula kemampuan berkomunikasi secara jelas, lugas, dan tegas. Selain itu sikap tenang, sabar, dan memahami karakteristik media menjadi hal yang penting. Jelasnya.

Selanjutnya Ishmah Purnawati, S.Ikom.,M.Ikom menegaskan bahwa dalam pengelolaan media sosial terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurutnya, informasi yang disebarkan harus bersifat positif, menarik dan inovatif. Selain itu menjaga etika dan norma yang berlaku serta memverifikasi kebenaran informasi merupakan hal penting yang harus dilakukan. Tegasnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Nur Azizah,S.S.,M.Hum yang menjelaskan bahwa siaran pers dibuat untuk membentuk citra positif lembaga dengan menyampaikan informasi yang relevan dengan pesan utama, menarik perhatian media, dan memberikan klarifikasi dalam situasi kritis. Selain itu siaran pers harus dimulai dengan gaya piramida terbalik, memenuhi unsur 5W+1H, serta menggunakan bahasa yang netral. Paparnya.

Sebagai bentuk interaksi dan untuk memberikan kesempatan kepada para peserta dalam memahami materi yang telah disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta diskusi dengan narasumber mengenai topik yang dibahas. Setelah seluruh rangkaian acara selessai, kegiatan resmi berakhir pada pukul 12.00 WIB. (redaksi/IT).

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya