Berdasar surat no S-829/KNL.1201/2024 dari KPKNL Palangka Raya dan Penetapan Ketua PA Martapura no: 3/Pdt.Eks/2022/PA.Mtp. tentang Perintah Melaksanakan Eksekusi melalui Kantor Lelang Negara, akan dilaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui KPKNL Palangkaraya terhadap barang milik bersama antara Pemohon dan Termohon dalam perkara perdata antara Hj. Ummu Saad binti H. Lutfi lawan Muhammad Noor bin H. Hamzah melalui internet (Open bidding) berupa :
- Barang Lelang : Tanah pekarangan dengan luas kurang 10.000 M²
- Alamat: Jl Mahir Mahar Km. 22, RT.006, RW.004, Kel. Kalampangan,
Kec. Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kepemilikan : Muhammad Noor
- Batas-batas
: – Sebelah Utara berbatasan Jl Mahir Mahar Km 22;
– Sebelah Selatan berbatasan dengan parit;
– Sebelah Timur berbatasan dengan Sumiaty;
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dra. Hj. Pasilah;
- Nilai Limit : Rp. 240.000.000,00
- Uang Jaminan : Rp. 48.000.000.00
- Hari/Tanggal : Kamis, 26 September 2024
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran;
- Batas Akhir Penawaran : Kamis, 26 September 2024, Pukul 10.15 sesuai waktu server (WIB);
- Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
- Tempat Lelang : Pengadilan Agama Palangka Raya Jln. Kapten Piere Tendean no 2
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran lelang
Berita Sebelumnya
Pengumuman Relaas Pemberitahuan Agustus 2024 Selanjutnya
Pengumuman Relaas Pemberitahuan Agustus 2024 Selanjutnya