PENGUMUMAN LELANG I (PERTAMA)
Nomor : 3/Pdt.Eks/2022/PA.Mtp
Menunjuk Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor : S-1114/KNL.1201/2024 tanggal 07 November 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Martapura Nomor : 3/Pdt.Eks/2022/PA.Mtp. tanggal 27 Oktober 2023, tentang Perintah Melaksanakan Eksekusi melalui Kantor Lelang Negara, akan dilaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya terhadap barang milik bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dalam perkara perdata antara Hj. Ummu Saad binti H. Lutfi lawan Muhammad Noor bin H. Hamzah melalui internet/e- auction (Open bidding) berupa :
- Sebidang tanah pekarangan dengan luas kurang 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi), yang terletak di Jalan Mahir Mahar Km. 22, RT.006, RW.004, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya , Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Pernyataan Tanah tersebut atas nama Muhammad Noor, dengan batas-batas sebagai berikut :
– Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Mahir Mahar Km 22;
– Sebelah Selatan berbatasan dengan parit;
– Sebelah Timur berbatasan dengan Sumiaty;
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dra. Hj. Pasilah;
Nilai Limit : Rp 240.000.000,00
Nilai Jaminan : Rp 48.000.000,00
Syarat-Syarat untuk mengikuti Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan cara menawarkan tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri;
- Waktu Pelaksanaan Lelang
Peserta lelang mengajukan penawaran melalui alamat domain di atas sampai dengan :
Hari/Tanggal : Selasa, 17 Desember 2024
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran;
Batas Akhir Waktu Penawaran : 17 Desember 2024, Pukul 10.00 sesuai waktu server (sesuai WIB);
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya
Jln. Kapten Piere Tendean Nomor 2, Palangka Raya;
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran.
- Uang Jaminan Lelang :
- Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan dengan ketentuan uang jaminan yang disyaratkan penjual disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya sebelum batas akhir penawaran ;
- Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Accont (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Accont (VA) dapat dilihat pada menu status lelang dialamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta;
- Penawaran lelang :
- Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan telah memenuhi persyaratan ;
- Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali, dengan menggunakan token lelang yang dikirimkan ke alamat email masing-masing sampai dengan batas waktu pengajuan penawaran ;
- Peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada jam kerja sebelum pelaksanaan lelang;
- Asli dokumen pemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Tanah tidak dikuasai oleh Pemohon Eksekusi.
- Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara ;
- Pemenang lelang dikenakan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada;
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya, di Jln. G. Obos Km. 1 No 19, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111 Telp. No. (0536) 3220047, 3220048 Faxmilie (0536) 3220045 atau Pengadilan Agama Palangka Raya di Jln. Kapten Piere Tendean No.2 Palangka Raya Telp. No. (0536) 3221289 selama jam kerja.
Palangka Raya, 18 November 2024
Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya,
ttd
Dr. Yusri, S.Ag., M.H.
Pengumuman Lelang Eksekusi 17 Desember 2024
Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Selanjutnya
Pengumuman Seleksi POSBAKUM TA 2025 Sebelumnya