Rabu, 04 Oktober 2023
» Berita » BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG R.I MELAKUKAN PEMERIKSAAN PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG R.I MELAKUKAN PEMERIKSAAN PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  
bawas

WAWANCARA : Ketua Tim Bapak H. Muh. Abduh Sulaeman sedang melakukan wawancara dengan pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya mengenai pelaksanaan kinerja DI Pengadilan Agama Palangka Raya didampingi Auditor Muhammad Anis(5/6)

Pada hari senin, tanggal 4 Juni 2018  Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I telah mengunjungi  Pengadilan Agama Palangka Raya selama 2 hari dalam rangka melakukan pemeriksaan kinerja dan integritas pada  Pengadilan Agama Palangka Raya berdasarkan surat tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung  nomor : 308/BP/ST/V/2018 yang diketuai oleh Bapak H. Muh. Abduh Sulaiman, Inspektur Wilayah I/ Hakim Tinggi dan 3 orang anggota.

bawas1

Selasa, 5 Juni 2018 , Hadir Para Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya yang diwawancarai oleh Badan Pengawas yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panmud dan Kasubag (5/6)

Selama 2 hari tersebut banyak hal yang di sampaikan oleh Bawas Mahkamah Agung R.I yang terdiri dari wawancara,pengamatan lapangan dan pemeriksaan administrasi  baik mengenai  administrasi perkara maupun kesekretariatan semua diperiksa ,  baik dari segi  Sarana prasarana gedung, manajemen, dan yang lebih penting mengenai Keterbukaan Informasi, dan Layanan Publik, meja pengaduan  dan Website (4/6, akh)

Terimakasih telah membaca Berita - BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG R.I MELAKUKAN PEMERIKSAAN PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*