Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » DISKUSI HUKUM PARA HAKIM PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
DISKUSI HUKUM PARA HAKIM PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

https://pa-palangkaraya.go.id | Jumat, 13 Mei 2022

Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan diskusi hukum  dengan pemateri Drs.H. Parhanuddin selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya dengan tema “MENGKAJI KEMBALI PEMBERIAN NAFKAH SETELAH PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA”.  Diskusi tersebut dihadiri oleh hakim-hakim di PA Palangka Raya termasuk ibu Drs. Norhayati, M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya.

Pada diskusi tersebut dibahas mengenai apa-apa saja mengenai nafkah pasca perceraian. Dasar hukum pembebanan nafkah pada suami pasca perceraian sendiri terdapat pada Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian salah satunya adalah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Dalam memenuhi hal tersebut, perlu dilampirkan pula surat-surat penunjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Akhir diskusi tersebut ditutup dengan pembahasan dan pembuatan kesimpulan serta saran bagi pihak-pihak terkait agar gugatan tuntutan nafkah pasca perceraian dapat berjalan secara efektif.