www.palangkaraya.go.id | Selasa, (13/08/2024)
Kamis, (08/08/2024) sidang annmaning oleh Ketua sidang Dr. Yusri, S.Ag., M.H. yang merupakan doktor alumni Universitas Islam Sultan Agung – Semarang. Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi menghadap di persidangan dan mereka didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Kuasa Pemohon Eksekusi menyatakan setuju dengan hasil kesepakatan damai secara sukarela. Kuasa Termohon Eksekusi juga menyampaikan setuju dengan hasil kesepakatan yang mana dalam kesepakatan tersebut antara Pemohon Eksekusi dan Para Termohon Eksekusi sepakat menilai harga 9 (sembilan) obyek sengketa (harta warisan) sebagaimana dalam permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi yang telah teregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya
Sebuah capaian luar biasa bagi Pengadilan Agama Palangka Raya dapat menyelesaikan eksekusi secara damai dan sukarela dalam perkara waris dengan nilai taksiran aset mencapai 16.900.000.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus juta rupiah) yang terdiri-dari 9 (sembilan) obyek sengketa seperti tanah persawahan, tanah kosong, tanah dan bangunan, ruko dan kendaraan roda 4 dapat berjalan dengan dengan damai dan lancar.
“Usai sidang, ini mungkin nilai terbesar dalam penyelesaian harta waris di Pengadilan Agama Palangka Raya.”Ujarnya.
Pererat silaturahmi, PA Palangka Raya adakan Senam Bersama dengan PTA Palangka Raya Selanjutnya
Pengumuman Relaas Pemberitahuan Agustus 2024 Sebelumnya











Users This Year : 50448
Total Users : 78692
Views Today : 790
Views This Month : 17949
Total views : 147072
Who's Online : 0