INFORMASI SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL
Diharapkan kepada pihak berperkara yang tertera namanya di bawah ini agar segera ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya pada bagian Kasir untuk mengambil sisa panjar perkaranya. Untuk sisa panjar pihak berperkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah tanggal putus perkara maka akan disetor ke kas negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
No. | No. Perkara | Nama Penggugat / Pemohon | Tanggal Putusan | Sisa Panjar |
1 | 337/Pdt.G/2022/PA.Plk | Titik Polestina Sensiati | 24 Oktober 2022 | 485.000,00 |
2 | 337/Pdt.G/2022/PA.Plk | Titik Polestina Sensiati (Banding) | 15 Desember 2022 | 595.000,00 |
3 | 385/Pdt.G/2022/PA.Plk | Kartika Candrasari, S.H. | 19 Desember 2022 | 620.000,00 |
Bagi pihak berperkara yang ingin mengambil sisa uang panjar dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama Palangka Raya
Berita Sebelumnya
Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan Selanjutnya
Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan Selanjutnya
Berita Selanjutnya
LAKIP / LKjIP Sebelumnya
LAKIP / LKjIP Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Layanan Informasi Perkara - Informasi Sisa Panjar. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar