Kamis, 07 Desember 2023
» Layanan Informasi Perkara » Informasi Sisa Panjar
Informasi Sisa Panjar
  

INFORMASI SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL

Diharapkan kepada pihak berperkara yang tertera namanya di bawah ini agar segera ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya pada bagian Kasir untuk mengambil sisa panjar perkaranya. Untuk sisa panjar pihak berperkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah tanggal putus perkara maka akan disetor ke kas negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

No. No. Perkara Nama Penggugat / Pemohon Tanggal Putusan Sisa Panjar
1 337/Pdt.G/2022/PA.Plk Titik Polestina Sensiati 24 Oktober 2022 485.000,00
2 337/Pdt.G/2022/PA.Plk Titik Polestina Sensiati (Banding) 15 Desember 2022 595.000,00
3 385/Pdt.G/2022/PA.Plk Kartika Candrasari, S.H. 19 Desember 2022 620.000,00

Bagi pihak berperkara yang ingin mengambil sisa uang panjar dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama Palangka Raya

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Layanan Informasi Perkara - Informasi Sisa Panjar. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*