Kekuatan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya Klas IB kembali bertambah, semula berjumlah 16 orang, sekarang (Selasa,22/04/2014) Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Mahbub A., M.H.I melantik saudari Dra. ST. Murahmi, M.H. berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 0221/DjA/KP.04.6/SK/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 semula Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banjarmasin Klas IA menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya Klas IB, sehingga dengan demikian Panitera Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya berjumlah 17 orang termasuk Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera dan Panitera Muda.
Pelantikan selain dihadiri Wakil Ketua PA Palangka Raya Drs. H. M. Gapuri, S.H., M.H, Hakim-hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural/fungsional serta seluruh karyawan (ti) juga tampak dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. Iskandar, S.H beserta rombongan.
“Mahbub dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Drs. Iskandar, S.H Wakil Ketua PA Banjarmasin beserta rombongan di Pengadilan Agama Palangka Raya, “ya beginilah adanya mungkin masih banyak kekurangannya.”ujarnya. Selamat datang dan selamat bergabung di Pengadilan Agama Palangka Raya Klas IB kepada ibu Murahmi, saya kira mungkin ini keinginan sendiri ibu Murahmi mau ke Pengadilan Agama Palangka Raya, Pengadilan ini masih Klas IB kendati sudah kita usulkan ke Klas IA, sementara Banjarmasin sudah Klas IA. Artinya perbedaan tersebut tentu membawa konsekuensi tunjangan jabatan dan remunerasi sudah pasti mengalami penurunan. Tapi mungkin ada motivasi lain yaitu disini dapat berkumpul bersama suami, anak dan keluarga besarnya lainnya di Palangka Raya. ”tuturnya.
“Mahbub juga menambahkan, ibu Murahmi ini di Wilayah PTA Banjarmasin pernah menduduki jabatan Wakil Panitera Pengadilan Agama Amuntai Klas IB dan kemudian atas permintaan sendiri mutasi ke Pengadilan Agama Banjarmasin Klas IA sebagai Panitera Pengganti, nah sekarang atas permintaan sendiri kembali menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Palangka Raya, dari pengalaman baik yang pernah dilewati silahkan kembangkan disini, perkara disini tidak banyak, satu tahun hanya kurang lebih 500 perkara.”ujarnya
“tugas Panitera Pengganti itu mendengar dan mencatat. “ungkapnya. Jangan banyak ngomong dan ngomong juga harus hati-hati, termasuk Jurusita Pengganti juga begitu, apalagi memberikan celah-celah kepada pihak berperkara, bisa-bisa perkara bapak/ibu begini begitu, karena sedikit-sedikit kita bisa diadukan. Lebih-lebih jangan memberi tahu alamat rumah dan nomor handphone hakim yang menangani perkara yang bersangkutan, karena bisa bahaya ujarnya menutup amanatnya. (MSN).
PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA GELAR RAPAT PEMBINAAN DI AKHIR MARET 2014 Selanjutnya
Tata Tertib di Pengadilan Agama Sebelumnya