Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » KPRI “Amanah” PA Palangka Raya Gelar Rapat Anggota Tahunan
KPRI “Amanah” PA Palangka Raya Gelar Rapat Anggota Tahunan
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Jum’at, (29/01/2021)

Berdasarkan UU No. 25/1992 yang mengatur Koperasi pada pasal 3, Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian Koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar.

KPRI “Amanah” Pengadilan Agama Palangka Raya, Jum’at (29/01/2021) menggelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2020, Ketua PA Pangka Raya Dra. Hj. Norhayati, M.H selaku Dewan Pengarah KPRI “Amanah” dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Koperasi dibangun atas dasar kekeluargaan, kebersamaan, sehingga rasa memilikinya cukup tinggi, saya pun mengapresiasi kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi ini, anggotanya bisa melebihi jumlah kekuatan PA Palangka Raya, karena anggotanya menyebar ada dimana-mana, seperti PTA Palangka Raya, PA Kasongan, PA Sampit, PA Kuala Kapuas, PA Pangkalan Bun, mereka mutasi tapi mereka masih aktif menjadi anggota Koperasi, ada yang sudah pensiun, akan tetapi mereka masih aktif sebagai anggota Koperasi, saya berharap kedepan melalui Pengurus dan Pengawas mengambil langkah-langkah terobosan mengali sumber pendapatan terutama usaha toko.”ujar Norhayati.

“Koperasi ini telah berjalan dengan, Sisa Hasil Usahanya pun melampaui target yang ditetapkan pada RAT Tahun sebelumnya, kendati masih terkonsentrasi dalam hal simpan pinjam, untuk usaha toko memang terkendala tempat dan SDM pengelolanya, karena melaksanakan tugas lainnya sebagai ASN.”Ujar Ida Sariani Ketua Pengawas KPRI Amanah

Sementara itu, Misran selaku Ketua KPRI “Amanah” mengatakan, bahwa Simpanan Anggota mengalami kenaikan 19%, Hutang Anggota per 31 Desember 2020 turun 6%, Laba toko ada penurunan sebesar 17%  karena toko Koperasi tidak terlihat pengunjung Pengadilan pasca dilakukannya strelisasi ruangan, kemudian Pendapatan SHU mengalami kenaikan sebesar 16%, sehingga secara otomatis SHU yang dibagikan kepada anggota pun mengalami kenaikan sebesar 16%, dan biaya RAT pun mengalami kenaikan sebesar 16%.”Ujarnya menjelaskan.

Disela-sela agenda tahapan RAT, Pengurus Koperasi menyediakan doorprize sebanyak 25 kantong berisi bahan sembako yang bernilai ratusan ribu, session-session inilah yang paling ditunggu-tunggu peserta rapat dengan semangat berharap namanya keluar dari tempat pengundian.