http://pa-palangkaraya.go.id | Kamis, 01 Februari 2024
Dalam rangka memberikan layanan bagi masyarakat Pengadilan Agama Palangka Raya akan menyelenggarakan istbat nikah gratis bagi warga Palangka Raya. Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan suatu perkawinan sah tidak hanya apabila telah diselenggarakan menurut hukum agama masing-masing pihak, melainkan juga didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh sebab itu, sehubungan dengan maraknya nikah siri (nikah di bawah tangan/nikah agama tanpa didaftarkan di KUA) PA Palangka Raya menginisiasi terselenggaranya istbat nikah masal dalam rangka memberi kepastian hukum terkait keabsahan pernikahan warganya.
Segera daftarkan dirimu! Kuota Terbatas!
CATATAN :
Berkas yang telah diserahkan TIDAK SERTA MERTA diterima melainkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim verifikator!
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya #B3Y
Kasubag Kepegawaian dan Ortala PA Palangka Raya, Pimpin Pembinaan PTSP dan Mahasiswa Magang Selanjutnya
Ketua PA Palangkaraya Pimpin Apel Sore Awal Bulan Februari Sebelumnya