Pada tahun 2017 Pengadilan Agama Palangka Raya akan kembali melakukan kegiatan sidang keliling, kegiatan tersebut dilaksanakan setelah dipastikan Pengadilan Agama mendapat anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Setelah melakukan perencanaan persiapan kegiatan sidang keliling tersebut, selanjutnya petugas melakukan pendataan perkara pada 3 (tiga) Kecamtan yang telah ditentukan tempat pelaksanaan sidang keliling tersebut yaitu Kecamatan Rakumpit, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Sabangau.
Pada tahap pertama dilakukan pendataan perkara pada 2 (dua) Kecamatan terlebih dahulu, yaitu Kecamatan Rakumpit dan Kecamatan Bukit Batu, sedangkan untuk kecamatan Sabangau akan dilakukan pendataan menyusul.
pada pendataan di dua Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Rakumpit dan Kecamatan Bukit Batu didapatkan ada 12 Perkara terdiri dari 1 perkara di Kecamatan Rakumpit dan 11 perkara di Kecamatan Bukit Batu. Selanjutnya perkara-perkara yang sudah didata akan didaftarkan tersebut akan dilaksanakan sidangnya sebagaimana jadwal berikut ini. (kepaniteraan)
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA “AMANAH” PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Selanjutnya
Sidang Keliling Bulan Maret 2017 Sebelumnya