Rabu, 04 Oktober 2023
» Berita » PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA MENERIMA GUGATAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA MENERIMA GUGATAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
  

photo

Perluasan kewenangan Peradilan Agama dalam masalah ekonomi syariah berdampak kepada penerimaan perkara sengketa ekonomi syariah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama. Demikian halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Palangka Raya. Selasa, 17 Oktober 2017 merupakan catatan sejarah bagi  Pengadilan Agama Palangka Raya yang pada hari itu untuk pertamakalinya telah menerima Gugatan Ekonomi Syariah.

Sebagaimana diketahui bahwa kewenangan Peradilan Agama dalam masalah ekonomi syariah telah dinyatakan dalam Pasal 49 huruf (1) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 Pada tanggal 29 Agustus 2013 mengenai Judicial Review Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan perluasan kewenangan tersebut, masyarakat khususnya para pihak berperkara sangat menaruh harapan yang tinggi kepada Pengadilan dalam menyelesaikan permasalahannya secara adil dan benar. Oleh karenanya menjadi tantangan bagi aparatur Peradilan Agama untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam kapasitasnya guna menjawab tantangan tersebut sesuai dengan kewenangan. (fiedie)

Terimakasih telah membaca Berita - PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA MENERIMA GUGATAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*