[Sosialisasi Lampion Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui KHI oleh PTA Palangka Raya]
pa-palangkaraya.go.id | Senin, 27 Juni 2022
Dilaksanakan sosialisasi lampion oleh PTA Palangka Raya terkait dengan “Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui KHI”. Kegiatan ini wajib dihadiri oleh Hakim-hakim di lingkungan PA Palangka Raya guna dijadikan acuan dalam menghadapi perkara-perkara terkait dengan harta warisan di lingkungan peradilan agama.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya #B3Y
Berita Sebelumnya
Lampion Oleh PTA Palangka Raya : Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 Selanjutnya
Lampion Oleh PTA Palangka Raya : Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 Selanjutnya
Terimakasih telah membaca Berita - Sosialisasi Lampion Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui KHI oleh PTA Palangka Raya. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar