TENAGA TEKNIS PA PALANGKA RAYA MENGIKUTI ZOOM PEDOMAN MENGADILI PERKARA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT
Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang diadakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pada episode yang berkelanjutan ini dengan topik : “Pedoman mengadili perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Dalam Perkara Jinayat”. Kegiatan berlangsung tepat pada pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Palangka Raya. (29/08/2025).
Kegiatan bimtek dipandu langsung dari PTA Surabaya dengan menghadirkan narasumber YM. Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H (Wakil Ketua PTA Medan). Dalam paparannya beliau mengatakan bahwa Mahkamah Syar’iyyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Lembaga Publik yang terlibat dalam penegakan hukum dan keadilan yang melaksanakan sebagian dari kekuasaan kehakiman dan memberikan pelayanan kepada warga yang mencari keadilan di Provinsi Aceh. Paparnya.
Selanjutnya beliau menjelaskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, hal ini menandakan syariat Islam adalah bagian dari kebijkan negara yang diberlakukan di Aceh. Oleh karena itu dalam kontek pelaksanaanya pun tidak terlepas dari tanggung jawab negara. Ungkapnya.
Menurut beliau dari sekian banyak bidang jinayat dalam hukum Islam, maka yang sudah menjadi hukum positif di Aceh dan merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah berdasarkan Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 adalah : Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilath, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Qazdaf, Liwath dan Musahaqah. Tambahnya.
Selanjutnya kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab. Acara berakhir tepat pada pukul 11.00 WIB, kemudian pada pukul 14.00 WIB s/d 18.00 WIB dilanjutkan pengisian Quiz secara daring. (redaksi/IT).
Ketua PA Palangka Raya Hadiri Tasyakuran & Salat Hajat Jemaah Umrah di Rujab Wali Kota Palangka Raya Selanjutnya
GIAT APEL JUM’AT SORE DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA KLAS 1A Sebelumnya








Users This Year : 19097
Total Users : 47341
Views Today : 374
Views This Month : 8503
Total views : 101912
Who's Online : 12