Kamis, 05 Oktober 2023
» Kategorisasi Informasi » Informasi Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
Informasi Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
  

INFORMASI BIAYA HAK KEPANITERAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK
SESUAI: PP NOMOR 5 TAHUN 2019, TANGGAL: 23 JANUARI 2019

 

TARIF RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :

NO JENIS BIAYA NOMINAL Rp. KETERANGAN
1 Biaya pendaftaran permohonan tingkat I Rp 30.0000 Per Perkara
2 Biaya pendaftaran permohonan tingkat Banding Rp 50.0000 Per Perkara
3 Biaya pendaftaran permohonan tingkat Kasasi Rp 50.0000 Per Perkara
4 Penyerahan Salinan Putusan atau Penetapan Rp. 500 Setiap Lembar
5 Hak Redaksi Rp 10.000 Per penetapan/perputusan
6 Legalisasi Tanda Tangan Rp 10.000 Per Putusan
7 Pencatatan Penyerahan Akta Cerai Rp 10.000 Per Akta
8 Penyerahan Akta asli di Kepaniteraan Rp 10.000 Per Akta
9 Pendaftaran Surat Kuasa Rp 10.000 Per Akta
10 Pembuatan Surat Kuasa Insidentil Rp 10.000 Per Akta
11 Pengesahan Surat dibawah tangan Rp 10.000 Per Akta
12 Uang Legas Rp 10.000 Per Putusan/penetapan
13 Penyitaan atau Eksekusi atau Pencabutan Sita Rp 25.000 Per Penetapan

 

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Kategorisasi Informasi - Informasi Biaya Hak-Hak Kepaniteraan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*