Meja informasi merupakan garda depan pelayanan publik di pengadilan. Pelayanan informasi yang baik dapat meningkatkan performa pengadilan di mata masyarakat. Dasar Hukum Pelayanan Informasi sebagai berikut : Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) Keterbukaan Informasi (UU No. 14 Tahun 2008) Pedoman Pelayanan Informasi Peradilan (KMA 1-144/ KMA/ SK/ I/ 2011)
Meja informasi merupakan garda depan pelayanan publik di pengadilan. Pelayanan informasi yang baik dapat meningkatkan performa pengadilan di mata masyarakat. Dasar Hukum Pelayanan Informasi sebagai berikut : Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) Keterbukaan Informasi (UU No. 14 Tahun 2008) Pedoman Pelayanan Informasi Peradilan (KMA 1-144/ KMA/ SK/ I/ 2011)
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 69 ————- Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 70 ————- Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan […]
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 69 ————- Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 70 ————- Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan […]
Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Pasal 95 […]
Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Pasal 95 […]
Berdasar SK KMA No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pelayanan Persidangan Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaankepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan […]
Berdasar SK KMA No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pelayanan Persidangan Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaankepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan […]
Dasar Hukum HIR/Rbg Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. ndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam. KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis […]
Dasar Hukum HIR/Rbg Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. ndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam. KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis […]
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan […]
Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang […]
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang […]
1. Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan: Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. Semua orang […]
1. Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan: Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. Semua orang […]
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 Tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan, Hak-hak Masyarakat / Pencari Keadilan diantaranya: Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. Berhak segera diadili oleh Pengadilan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya […]
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 Tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan, Hak-hak Masyarakat / Pencari Keadilan diantaranya: Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. Berhak segera diadili oleh Pengadilan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya […]




Users This Year : 115075
Total Users : 143319
Views Today : 503
Views This Month : 11875
Total views : 228516
Who's Online : 3