Harap Tunggu...

» Kategori untuk : Informasi Layanan Pengadilan
Arsip : Informasi Layanan Pengadilan
HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA

HAK MASYARAKAT DALAM BERPERKARA SECARA PRODEO / CUMA-CUMA Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan : Surat […]

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung […]

Tata Tertib Persidangan Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB PERSIDANGAN Tata Tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki ruang persidangan : Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. Semua orang yang hadir di ruang sidang […]

Statistik Perkara Statistik Perkara

Keadaan Perkara diterima dan diputus Tahun 2020 STATISTIK PERKARA 2020   Tahun 2019 STATISTIK PERKARA 2019   Tahun 2018 STATISTIK PERKARA 2018   Tahun 2015 – 2017 STATISTIK PERKARA

Jenis Kewenangan Perkara Jenis Kewenangan Perkara

JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA NO. JENIS-JENIS PERKARA 1. PERKAWINAN Izin Poligami Pencegahan Perkawinan Penolakan Perkawinan oleh PPN Pembatalan Perkawinan Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri Cerai Talak Cerai Gugat Harta Bersama Penguasaan Anak Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami Pengesahan Anak […]

Panjar Biaya Perkara Panjar Biaya Perkara

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Nomor : 108/KPA.W16-A1/HK2.6/I/2026 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Palangkaraya Download Disini

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI Prosedur Dan Tata Cara Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI : Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI; Apabila […]

Prosedure Berperkara Tingkat Kasasi Prosedure Berperkara Tingkat Kasasi

A.    PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar’iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/pusan Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar’iyah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 […]

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI

A.    PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohonan Peninjauan Kembali (PK) : Mengjukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti […]

Hak Melakukan Perlawanan Terhadap Eksekusi Hak Melakukan Perlawanan Terhadap Eksekusi

1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR. 2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila […]

Hal. : 2 dari 3 1 2 3
Pencarian . . .

Pengunjung Kami

143319
Users This Year : 115075
Total Users : 143319
Views Today : 503
Views This Month : 11875
Total views : 228516
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.114

Supported hosting by Hosting Indonesia