Rabu, 04 Oktober 2023
» Kategori untuk : Prosedur Berperkara
Arsip : Prosedur Berperkara
PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016) Tahap Pra Mediasi Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih […]

Gugatan Sederhana
Alur Proses Perkara

ALUR PROSES BERPERKARA

Jenis Kewenangan Perkara Jenis Kewenangan Perkara

JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA NO. JENIS-JENIS PERKARA 1. PERKAWINAN Izin Poligami Pencegahan Perkawinan Penolakan Perkawinan oleh PPN Pembatalan Perkawinan Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri Cerai Talak Cerai Gugat Harta Bersama Penguasaan Anak Nafkah Anak oleh Ibu Karena Ayah tidak Mampu Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami Pengesahan Anak […]

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI Prosedur Dan Tata Cara Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI : Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI; Apabila […]

Prosedure Berperkara Tingkat Kasasi Prosedure Berperkara Tingkat Kasasi

A.    PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar’iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/pusan Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar’iyah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 […]

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI

A.    PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohonan Peninjauan Kembali (PK) : Mengjukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti […]

PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT BANDING PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT BANDING

A. PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1)  Permohonan banding harus disampaikan  secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah  dalam tenggang waktu : 2)  Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989). 3)  Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor […]

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA No Jenis Perkara 1. Prosedur Cerai Gugat 2. Prosedur Cerai Talak 3 Prosedur Perkara Lainnya 4 Prosedur Pendaftaran Perkara 5 Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo […]

Pencarian . . .

Pengunjung Kami

680571
Users This Year : 123828
Total Users : 680571
Views Today : 239
Views This Month : 1763
Total views : 914230
Who's Online : 2
Your IP Address : 44.201.72.250