Harap Tunggu...

Sabtu, 15 Februari 2025
» Berita » e-SADEWA Menjaga Aset Negara
e-SADEWA Menjaga Aset Negara
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Palangka Raya, Selasa (21/12/2021)

Beberapa waktu yang lalu tanggal 8 Desember 2021, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H., meluncurkan secara resmi aplikasi E-Sadewa (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Aplikasi ini merupakan inovasi tingkat lanjut di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui peningkatan fungsi pada aplikasi SIPERMARI yang telah dikembangkan Mahkamah Agung melalui Biro Perlengkapan sejak pertengahan tahun 2019.

Sebagai tindaklanjut dari peluncuran aplikasi e-SADEWA tersebut, Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Selasa (21/12/2021) melakukan kegiatan Sosialisasi e-SADEWA secara zoom untuk Satuan Kerja Pengadilan Agama Palangka Raya diikuti oleh Misran, S.H. Sekretaris selaku KPA/KPB, kemudian Ibu Murniwati R. Saputra, S.H., Kasubag Umum dan Keuangan dan Operator BMN Lilik Sumiyati, A.Md.

Kepala Biro Perlengkapan, Rosfiana, S.H., M.H.,  mengatakan bahwa Kehadiran e-SADEWA merupakan suatu Aplikasi Kerja Elektronik Pengembangan dan Pemberdayaan Barang Milik Negara. Penciptaan aplikasi ini  berawal dari arahan dan kebijakan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia  untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dalam menciptakan berbagai inovasi  dalam upaya mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan unggul. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan  terhadap program pemerintah pada periode Tahun 2019 – 2024  yang mengedepankan Transformasi Digital dalam Pembangunan.

Transformasi aplikasi SIPERMARI menjadi e- SADEWA dilakukan melalui peningkatan fungsi pada 4 (empat) fitur utama sebagai berikut.

Pertama, Fungsi Monitoring, yang semula hanya berfungsi untuk memonitor kelengkapan data BMN, menjadi lebih lengkap dengan penambahan fitur monitoring terhadap Pensertifikasian Tanah, Penetapan Status Penggunaan BMN, dan Penghapusan BMN.

Kedua, Fungsi Pengelolaan BMN, berfungsi untuk memudahkan setiap satuan kerja dalam melakukan pengajuan proses penjualan BMN melalui lelang, permohonan penjualan bongkaran, pengajuan sewa BMN, serta permohonan penghapusan BMN.

Ketiga, Fungsi Pengadaan Barang. Fitur ini dapat mempermudah dalam menyajikan data dan progres dalam proses perencanaan kebutuhan BMN agar lebih efektif, efisien, dan optimal.

Keempat, Fungsi Pelaporan BMN. Fitur ini berfungsi untuk melaporkan permasalahan- permasalahan secara langsung terkait pengelolaan BMN, termasuk laporan tentang peristiwa bencana yang membutuhkan respons secara cepat, sehingga dapat ditentukan solusinya dengan tepat dan akurat.