Harap Tunggu...

Senin, 17 Februari 2025
» Berita » PA Palangka Raya akan segera lengkapi sarana difabel
PA Palangka Raya akan segera lengkapi sarana difabel
  

Semua orang mempunyai hak persamaan dihadapan hukum, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan atau difabel. Tahun Anggaran 2022 Pengadilan Agama Palangka Raya akan memenuhi sarana dan prasarana khusus untuk penyandang disabilitas atau difabel, sarana dan prasarana itu merupakan bentuk bagian pemberian layanan kepada masyarakat tanpa memandang apapun, tanpa membeda-bedakan orang, karena setiap orang berhak memperoleh keadilan.

Guna kesiapan penyediaan sarpras tersebut,  Kamis (23/12/2021) Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI melakukan pembekalan persiapan pengadaan sarpras layanan disabilitas TA. 2022 secara zoom yang diikuti oleh Misran, S.H. Sekretaris, Norrachmad Ariyanto, S.T., M.E. Kasubag Perencanaan IT Pengadilan Agama Palangka Raya.

“Pemenuhan sarana prasarana difabel tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Saya meminta kerja sama semua di satker agar sarana prasarana tersebut segera terwujud”. Pinta Kabiro Perlengkapan ibu Rosfiana.