www.pa-palangkaraya.go.id | Rabu, (16/06/2021)
Untuk memastikan semua tugas dan fungsi Pengadilan Agama berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta implementasi kebijakan Mahkamah Agung, Ditjen Badilag, PTA Palangka Raya dan PA itu sendiri, perlu adanya sebuah pengawasan. Selama 3 hari dari tanggal 14 s.d 16 Juni 2021 Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang diketuai ibu Dra. Hj. Suhaimi, M.H., dan Mauliannor, S.Ag., Dr. Ufie Ahdie, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota serta Luberta Dwi Astuti, S.H. sebagai Sekretaris melakukan Pembinaan dan Pengawasan reguler di Pengadilan Agama Palangka Raya.
“Alhamdulillah saat ini kita dalam keadaan sehat, semoga selalu terhindar dari Covid-19, saya senang bisa ada disini, kendati saya belum pernah tugas di Kalimantan, sebelumnya saya hanya bertugas sekitar Bogor, Tengerang, Bekasi dan Bangka Belitung.”Ujar bu Suhaimi. Mari kita bekerja dengan ikhlas mengharap ridho Allah, kalau bekerja dengan ikhlas, bekerjanya enak dan terasa lebih ringan, beda kalau kita bekerja tidak ikhlas, baru muncul kebijakan baru, muncul juga kalimat aduh, hal ini akan terasa berat dalam bekerjanya. Kita semua bekerja sudah ada aturannya sebagai Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, dll. Adanya tuntutan APM dan ZI tidak boleh menjadi penghalang/penghambat dalam menjalankan tusi yang ada, implementasi APM dan ZI itu sebenarnya adalah kerjaan kita sehari-hari, tinggal lakukan tata kelola administrasi, eviden dengan baik, saya pernah mendengar ada hal sepele ada puntung rokok ditemukan tidak pada tempatnya dikawasan kantor, Zona Integritas menuju WBKnya pun gagal, kalau ditemukan hal demikian, seharusnya diambil dan dibuang tanpa harus menunggu petugas kebersihan, walaupun itu tugas mereka, kita semua harus bertanggungjawab, kita bekerja tidak cukup baik akan tetapi harus yang terbaik.”tuturnya.
“sementara itu, saya melihat beberapa temuan walaupun sifatnya minor akan tetapi kalau dibiarkan, tidak ditindaklanjuti bisa berdampak mayor, seperti bantuan delegasi pada SIPP, kendati telah dilaksanakan panggilannya akan tetapi dalam SIPPnya tidak diupdate, oleh karena kita bekerja dan mengawasi melalui SIPP, maka kondisi seperti itu tetap menjadi temuan.”Ungkap Ufie Ahdie Anggota Tim Binwas. Kemudian, kabel-kabel terlihat tidak rapi, papan nama hakim diruang sidang dan penataan tata kelola parkir, perlu pembenahan guna kenyamanan Aparatur dan Pengunjung Pengadilan sebagai pengguna layanan public.
Kemudian Anggota Tim Binwas lainnya Mauliannor mengatakan, kendati sudah presensi online, akan tetapi absen manual tetap harus diisi jam masuk dan pulangnya jangan kosong, kalau melewati batas ketentuan jam masuk dibuat garis merah, administrasi rapat agar dilengkapi dengan baik dan pengelolaan arsip masih perlu penataan kembali, sehingga arsip atau dokumen yang diperlukan dengan mudah dapat ditemukan.”Ujar Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Palangka Raya.
“Kami siap menindaklanjuti hasil temuan Tim Binwas PTA Palangka Raya sesuai ketentuan Kontrak Kinerja dan bahkan sewaktu-waktu secara insidentil kami meminta Hakim Tinggi Pengawas dapat melakukan pendampingan guna perbaikan Pengadilan Agama Palangka Raya.”Ujar Norhayati KPA Palangka Raya. (ms)