Foto bersama pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya dengan rombongan dari biro perlengkapan MARI
http://pa-palangkaraya.co.id – PA.PALANGKARAYA. Kunjungan Kepala Bagian Administrasi Penghapusan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Bapak Agus Dwi Wijayatmoko, SH.,MH beserta rombongan Ke Pengadilan Agama Palangka Raya dalam rangka memberikan pengarahan terhadap DIPA Tahun Anggaran 2016 tentang belanja modal yang berkaitan dengan renovasi Gedung Pengadilan Agama Palangka Raya. Rombongan yang didampingi oleh Plt. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Abdul Muthalip, S.Ag., SH disambut langsung oleh pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Mahbub, A. M.HI, Selaku Ketua, Drs. Saliman dan Kamaluddin, masing-masing sebagai sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, tepat pada Pukul 15.00 WIB Rabu (24/02/2016).
Pertemuan dilakukan dengan penuh kehangatan dan berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya. Dalam kesempatan tersebut Kabag Administrasi Penghapusan Biro Perlengkapan MARI Agus Dwi Wijayatmoko, SH.,MH mengungkapkan beberapa hal yang berkaitan dengan renovasi terhadap gedung Pengadilan Agama Palangka Raya, antara lain :
- Berpedoman dengan peraturan yang berhubungan dengan Barang Milik Negara (BMN).
- Khusus untuk renovasi tidak ada anggaran untuk sewa gedung karena sebahagian gedung yang ada masih bisa dipergunakan.
- Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dapat segera dilakukan apabila sudah ada izin mengenai penghapusan, maka penghapusan terhadap BMN berupa kantin yang ada di lingkungan kantor Pengadilan Agama Palangka Raya harus mengikuti prosedur penghapusan yang ada, karena kantin tersebut sudah ada KIB-nya.
- Renovasi maupun penghapusan Barang Milik Negara (BMN) haruslah seizin pengelola barang dan berpedoman kepada mekanisme penghapusan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan RI Nomor : 50/PMK.06/2014 Tentang Tatacara Penghapusan Barang Milik Negara.
Lebih lanjut menurut Kabag Administrasi Penghapusan, bahwa kasus dilapangan seperti Pengadilan Agama Palangka Raya, satu sisi ada Barang Milik Negara (BMN) yang harus dilakukan penghapusan disisi lain bersamaan dengan renovasi. Maka istilah “membunuh tikus satu ekor harus membakar rumah satu buah” adalah sebuah ungkapan yang kadangkala ada “benar”nya.
Dalam kesempatan tersebut juga dimanfaatkan dengan sesi dialog dan tanya jawab seputar renovasi gedung Pengadilan Agama Palangka Raya yang sekarang sudah memasuki tahap pelelangan, selanjutnya tidak terasa hari sudah menjalang sore dan rombongan yang dikomandani oleh Bapak Agus Dwi Wijayatmoko, SH.,MH segera berpamitan untuk meninggalkan kantor Pengadilan Agama Palangka Raya dan langsung menuju tempat penginapan dan besok hari akan kembali ke Jakarta. (Ikh).
Persyaratan Izin Poligami Selanjutnya