Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » PA PALANGKA RAYA MENCUAT DI KALTENG POS
PA PALANGKA RAYA MENCUAT DI KALTENG POS
  

www.pa-palangkaraya.go.id |Palangka Raya, Kota Cantik

            Harian pagi terbesar di Kalimantan Tengah, Kalteng Pos, edisi Kamis, 13 Maret 2014 hal. 25 menurunkan berita yang cukup mengagetkan jajaran Pengadilan Agama Palangka Raya. Berita berjudul “Istri Tega Ceraikan Suami” itu terkesan memojokkan kinerja Pengadilan Agama Palangka Raya, khususnya pernyataan Elchika (31) yang mengatakan “Saya tidak pernah dipanggil baik secara lisan maupun tertulis untuk menghadiri sidang perceraian di Pangadilan Agama Palangka Raya, tapi tiba-tiba ada surat akta cerai”.

Elchika (31) menunjukan surat Akta cerai yang didapat dari Polisi
Saat melaporkan perbuatan istrinya yang berselingkuh dengan orang lain. (sumber : Kalteng pos)

Begitu berita itu mencuat, Pimpinan PA Palangka Raya langsung memerintahkan Panmud Hukum untuk mencari berkas Elchika yang digugat cerai istrinya. Ternyata oleh istrinya Tergugat dinyatakan gaib (tidak diketahui lagi alamatnya) berdasarkan surat keterangan gaib dari lurah setempat. Pada hari yang sama wartawan Kalteng Pos datang ke PA Palangka Raya untuk mengkonfirmasi berita tersebut dan diterima oleh Panmud Hukum, H. Muhammad Sidik,SH. Dijelaskan bahwa Elchika tidak diketahui lagi alamatnya berdasarkan surat keterangan lurah setempat, sehingga pemanggilannya mengacu kepada Pasal 27 PP No.9 Tahun 1975 yaitu diumumkan melalui media massa yang ditetapkan pengadilan, dalam hal ini RRI Palangka Raya.

            Anehnya, konfirmasi dari wartawan tersebut tidak muncul pada penerbitan berikutnya, sehingga pimpinan merasa perlu membuat press release untuk meluruskan berita tersebut. Maka pada hari Minggu (16/3) diutuslah Muhammad Ikhwan,S.Ag,SH untuk menyampaikan press release langsung ke kantor Redaksi Kalteng Pos. Upaya ini mendapatkan respon positif dari Pemred Kalteng Pos, namun pihaknya masih ingin bertemu dengan Pimpinan PA Palangka Raya pada Senin pagi, 17 Maret 2014.

            Pada hari yang ditentukan tersebut datanglah dua orang wartawan Kalteng Pos menghadap Wakil Ketua PA Palangka Raya, Drs. H.M. Gapuri,SH,MH yang didampingi oleh Humas PA Palangka Raya, Drs. Najamuddin,SH,MH. Dari pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Waka PA Palangka Raya itu terbitlah berita di Kalteng Pos, edisi Selasa (18/3) dengan judul “Elchika Dinyatakan Gaib”. (MSN)