Palangka Raya, (Kamis, 12/11/2020)
Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IA bergerak cepat menyikapi temuan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung selama 15 (lima belas) hari, mulai dari tanggal 19 Oktober s.d 11 November 2020.
“Ada kewajiban dalam hal ini pimpinan dan tentunya kita semua mempelajari dan menindaklanjuti hasil dari Tim BPKP Prov. Kalimantan Tengah atas hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT), saya yakin kita semua telah bekerja dengan sebaik-baiknya, akan tetapi ada saja kekhilafan atau kelupaan, seperti setiap ada penggantian Majelis harusya di SIPP diisi kemudian dalam berkasnya juga ada dokumen penggantiannya, karenanya kedepankan lagi kehati-hatian kita semua satu sama lain saling mengingatkan, kemudian disampaikan oleh tim ada pegawai Pengadilan yang tidak mengenakan atau lupa menggunakan nametage (ID Card), kenapa ini bisa terjadi, ini hal kecil, tapi besar maknanya, karena ID Card inilah yang membedakan antara kita petugas/pegawai Pengadilan dengan masyarakat yang datang ketempat kita. Saya ingatkan ID Card wajib dipakai dalam area kantor dan dalam menjalankan tugas kedinasan diluar.” Ujar Hj. Norhayati Ketua PA Palangka Raya saat pimpin rapat, (Kamis, 12/11/2020).
“Kelengkapan administrasi perkara juga tidak luput dari Tim Audit, dibuktikan ada beberapa perkara yang administrasinya tidak lengkap, seperti relaas panggilan, instrument, kelengkapan rincian dalam pelaksanaan eksekusi, ini menjadi catatan penting bagi kita semua, kita bersyukur adanya Tim BPKP hadir ke PA Palangka Raya, kita beranggapan apa yang kita kerjakan selama ini telah baik dan benar menurut versinya kita, buktinya masih ada saja kesalahan atau kekeliruan. “ujar lagi menambahkan. Lebih lanjut lagi Pemberitahuan isi putusan yang ditempel pada papan pengumuman di PA setempat, oleh tim tidak dibenarkan dikenakan biayanya, kan cuma menempelkan saja, petugas pengadilan tidak pergi kemana-mana, hal tersebut disampaikan Syaiful Koordinator Tim saat penyampaian Notisi, (Senin, 9/11/2020) yang ditirukan Ketua PA Palangka Raya.
“Selain dari itu, penyampaian panggilan/pemberitahuan putusan kepada para pihak alamat yang sama dan dihari/tanggal yang sama, tidak dibenarkan dibayar keduanya, cukup satu saja, karena alamat sama dan satu kali jalan, kecuali disampaikan dalam hari/tanggal yang berbeda itu tidak masalah.” Tutur Norhayati menirukan apa yang disampaikan Syaiful koordinator tim BPKP.
“Apakah Zona Integritas yang kita bangun selama ini sudah bisa kita rasakan, tentu sudah, karenanya kita harus menjaga komitmen secara kontinyu dalam menjalankan program pembangunan zona integritas di PA Palangka Raya . Saya melihat ada beberapa titik area di kantor ini yang masih memungkinkan adanya percakapan, komunikasi yang tidak tersentuh CCTV, seperti depan Posbakum dan Gazebo, kareananya jangan berbaur dengan masyarakat ditempat itu.” Ujar Hj. Noor Asiah WKPA Palangka Raya. Kemudian sebagai Agen Perubahan agar dapat menjadi panutan, motivator, penggerak, bagi aparatur lainnya dalam pelaksanaan tugas keseharian. Untuk pelayanan informasi kepada masyarakat, maksimalkan media-media yang ada seperti website (update), dan medsos lainnya (facebook, Instagram, youtube). “tutur Hj. Noor Asiah menutup pembicarannya.