Harap Tunggu...

Sabtu, 15 Februari 2025
» Berita » Penyusunan PIPK 2023 : “Sebuah Upaya Menjamin Kualitas Laporan Keuangan”
Penyusunan PIPK 2023 : “Sebuah Upaya Menjamin Kualitas Laporan Keuangan”
  

Tim Penerap dan Penilai PIPK PA Palangka Raya Melakukan Rapat Penyusunan PIPK 2023

www.pa-palangkaraya.go.id | Kamis, (02/10/2023)

Palangka Raya – Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan peraturan, dan bahwa seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan bahwa seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya.

Kamis, (02/10/2023) bertempat diruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Palangka Raya dilaksanakan Penyusunan PIPK 2023 Pengadilan Agama Palangka Raya hal ini sekaligus sebagai tindaklanjut atas surat Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 340/SEK/PL1.2.1/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK 2023, rapat dipimpin langsung oleh Misran Sekretaris PA Palangka Raya, para Kepala Sub Bagian Norrachmad Ariyanto, S.T., M.E., Murniwati R. Saputra, S.H., Suwondo, S.E dan pelaksana lainnya yang tergabung dalam Tim Penerap dan Penilai PIPK Tahun 2023.

“Akun yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung untuk tahun 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu, akun belanja Persediaan dan akun belanja Pemeliharaan Gedung dan bangunan dan belanja pemeliharaan Gedung dan bangunan lainnya, mestinya memang sudah akun belanja disusun PIPKnya, sehingga secara keseluruhan apakah pengendalian atas belanja-belanja tersebut sudah memadai atau belum, akan tetapi dalam penyusunan ini hanya diambil sampel terhadap belanja akun tersebut diatas.”Ujarnya menjelaskan

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses penyusunan laporan keuangan memerlukan sinergi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan laporan keuangan, serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan salah satu upaya untuk menjamin kualitas laporan keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah menjadi baik dan tidak salah saji.