Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » PERTEMUAN DAN PEMBINAAN DARI HATIBINWASDA DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
PERTEMUAN DAN PEMBINAAN DARI HATIBINWASDA DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

gbr

https://pa-palangkaraya.go.id PA.PALANGKARAYA. Sudah menjadi agenda rutin dari Peradilan Tingkat Banding untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di peradilan tingkat pertama dari segi manajemen peradilan, pelayanan publiK, administrasi perkara/teknis administrasi, teknis peradilan/adminitrasi persidangan dan pelaksanaan putusan maupun hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan seperti bagian Umum dan Keuangan, bagian Kepegawaian dan Ortala, bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan. Sedemikian pula halnya Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya Nomor W16-A/514/PS.00/IV/2016 tanggal 26 April 2016 telah melakukan pemeriksaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Palangka Raya pada hari Senin s/d Rabu tanggal 2 s/d 4 Mei 2016.

Bahwa yang bertindak sebagai Ketua Tim adalah H. Setiawan, S.H.,M.H., didampingi oleh 2 orang anggota tim bernama H.A. Jauharuddin Sohra,S.Ag.,M.H., dan Drs. Nono Sukarno Nawawi, S.H.,M.Hum., yang mana selama 3 hari berada di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya dengan segala dinamikanya.Telah banyak hal yang diperiksa demi perbaikan dan kelancaran tugas-tugas selanjutnya dengan tentu saja tidak mengurangi semangat untuk berkarya agar menjadi lebih baik dari hari-hari sebelumnya.

Dari hasil expose yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Mei bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Palangka Raya, Pukul 10.00 s/d selesai dengan dihadiri oleh seluruh unsure pimpinan maupun pejabat struktural dan fungsional, karyawan karyawati Pengadilan Agama Palangka Raya telah diakhiri kegiatan pemeriksaan tersebut dengan hasil temuan yang dapat disimpulkan secara garis besar antara lain sebagai berikut :

  1. Manajemen peradilan : Harus lebih disempurnakan lagi terutama yang berkaitan dengan Visi Pengadilan Agama Palangka Raya dengan acuan Visi dari Mahkamah Agung yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”;
  2. Pelayanan Publik : Harus lebih ditingkatkan lagi karena berkaitan dengan alokasi gedung yang masih belum memadai dan belum sesuai dengan maket/standar yang ditentukan oleh MARI untuk gedung peradilan berkelas IA;
  3. Bidang Administrasi Perkara : Harus lebih ditertibkan lagi berkaitan dengan pengisian kolom register induk perkara gugatan;
  4. Bidang Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan : Harus lebih teliti dan cermat dalam pembuatan Berita Acara Sidang oleh Panitera Pengganti maupun Berita Acara Relaas oleh Jurusita/Jurusita Pengganti dan juga koreksi dari Ketua Majelis terhadap berkas perkara sebelum di minutasi dan masuk box.
  5. Bidang Umum & Keuangan : Harus segera direalisasikan pos anggaran yang merupakan sarana vital seperti pengadaan brankas, meubelair dan lain-lain yang sudah dianggap kurang layak pakai karena dibeli pada tahun 2000 yang tentu saja berkaitan dengan skala prioritas;
  6. Bidang Kepegawaian & Ortala : Harus menjadi prioritas bagi Pegawai/ASN yang akan memasuki usia pensiun a.n. Yusuf, BA untuk diusulkan lebih awal sehingga SK pensiun diterima sesuai dengan waktunya;
  7. Bidang Perencanaan, TI & Pelaporan : Harus lebih memahami Pasal 319 PERMA No.07 Tahun 2015 dan dikomunikasikan dengan pimpinan agar tidak gamang dan ragu dalam pelaksanaannya;

Demikianlah ada 7 pokok  hal-hal yang harus diperhatikan oleh unsur pimpinan, pejabat structural dan fungsional Pengadilan Agama Palangka Raya untuk menyikapi dan memperbaiki serta menindaklanjuti hasil temuan tersebut di atas guna menunjang kinerja ke arah yang lebih baik secara professional maupun proporsional. Di samping itu ada hal lain yang disampaikan oleh Ketua Tim yang merupakan pesan untuk warga peradilan agar jangan hilang orientasi/disorientasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam jajaran peradilan karena institusi peradilan ini diharapkan bekerja dengan menggunakan logika, etika dan estetika. (by. St.M).