https://pa-palangkaraya.go.id – PA.PALANGKARAYA. Untuk kesekian kalinya IAIN Palangka Raya mengirimkan para Mahasiswanya untuk melakukan praktek di Pengadilan Agama Palangka Raya. Kedatangan para mahasiswa tersebut didampingi langsung oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Drs. Munif, M.Ag dan Kepala Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Drs. Surya Sukri. Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah yang melakukan praktek berjumlah 26 (dua puluh enam) orang mahasiswa yang terbagi dalam 3 (tiga) kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 9 (sembilan) orang mahasiswa. Rombongan diterima langsung oleh unsur pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya pada Senin, (22 Pebruari 2016).
Nampak unsur pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya sedang berbincang bersama Wakil Dekan dan Ketua Jurusan Ahwal Al-syakhsiyyah IAIN Palangka Raya
Dalam sambutannya Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya mengungkapkan atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Agama Palangka Raya memberikan apresiasi kepada pihak IAIN Palangka Raya yang tetap memberikan kepercayaan kepada Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai tempat memperaktekkan teori-teori yang didapat selama di bangku kuliah. Menurut Gapuri satu hal yang ingin dicapai dalam kegiatan praktek ini adalah menyeimbangkan antara teori dan praktek, dengan harapan selain mampu menguasai secara teoritis juga mumpuni dalam hal-hal yang praktis, bahkan Gapuri berharap Pengadilan Agama Palangka Raya ikut serta memberi andil positif dengan memfasilitasi kegiatan praktek dimaksud kepada para Mahasiswa. Imbuh Mantan Ketua PA Kandangan ini.
Nampak Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH sedang menyampaikan pengarahan dihadapan mahasiswa IAIN Palangka Raya.
Selanjutnya Gapuri mengungkapkan bahwa kegiatan praktek yang dilakukan di Pengadilan Agama Palangka Raya tidak hanya dilakukan oleh para Mahasiswa dari IAIN Palangka Raya saja, namun juga dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Tengan khususnya Palangka Raya, seperti Universitas Palangka Raya (UNPAR), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) dan terakhir Pengadilan Agama Palangka Raya telah melakukan MOU dengan IAIN Antasari Banjarmasin.
Lebih jauh Gapuri berharap kepada para Mahasiswa untuk mau belajar dan memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin. Silahkan untuk ikuti jalannya persidangan selama para pihak yang berperkara tidak merasa terganggu dan keberatan dengan kehadiran para mahasiswa praktek. Oleh karena itu jangan pernah malu untuk bertanya atas segala sesuatu yang memang belum dipahami, baik yang berhubungan dengan tata acara persidangan maupun yang berkaitan dengan administrasi perkara.
Para mahasiswa IAIN Palangka Raya dengan seksama mendengarkan arahan yang disampaikan oleh Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH
Dalam pengantarnya, Ketua Jurusan Program Studi Ahwal Al-Syakhsyiyah Drs. Surya Sukti, MA menyampaikan bahwa sesuai dengan kurikulum semester genap (VI) para Mahasiswa yang mengambil program studi Ahwal Al-Syakhsyiyah diwajibkan untuk mengambil mata kuliah praktek hukum I dengan melakukan praktek lapangan dan selanjutnya untuk semester ganjil (VII) para Mahasiswa juga diwajibkan untuk mengambil mata kuliah praktek hukum II dengan materi mempersiapkan naskah untuk melakukan persidangan semu di kampus. Imbuhnya.
Selanjutnya menurut Surya bahwa kegiatan praktek ini dilakukan selama 12 (dua belas) kali pertemuan untuk masing-masing kelompok. Berhubung satu kelompoknya berasal dari program studi ekonomi syariah, maka praktek peradilannya dilakukan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. lebih jauh Surya berharap kepada para mahasiswa agar mampu mengintegrasikan pengalaman teoritis yang didapat di kampus dengan pengalaman praktis yang didapat di lapangan natinya.
Sebelum menutup acara Kamaluddin, S.Ag selaku Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya mengungkapkan mengenai beberapa perangkat yang ada di Pengadilan Agama Palangka Raya, khususnya di bagian Kepaniteraan antara lain, Pertama : Hakim yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Pengadilan. Kedua : Panitera yang membawahi seluruh Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Dan terakhir Kamaluddin menjelaskan secara singkat mengenai system pelayanan perkara di pengadilan agama menggunakan system meja, yaitu system kelompok kerja yang terdiri dari : Meja I ( termasuk di dalamnya kasir), Meja II dan Meja III. (ikh).
PENGURUS PTWP DAERAH PTA PALANGKA RAYA TERBENTUK Selanjutnya
PA PALANGKA RAYA TUAN RUMAH PERTEMUAN RUTIN DUA BULANAN DYK. Sebelumnya