Palangka Raya | Senin, (23/11/2020)
Pandemi Covid-19 belum merada diberbagai daerah, kondisi ini sangat berdampak hampir disemua sektor, termasuk terhadap proses penyelesaian perkara di Pengadilan. Senin, (23/11/2020) Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melakukan sidang jarak jauh atau teleconference dalam perkara cerai talak antara (Pemohon) dengan (Termohon) dengan menghadirkan saudara Pemohon di ruang sidang Pengadilan Agama Palangka Raya, karena Pemohon bertempat tinggal di Palangka Raya. Melalui teknologi informasi yang sangat maju sekarang ini, sehingga persidangan pun dapat dilaksanakan secara jarak jauh tentu sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
PERKUAT SIPP DAN KONTINYUITAS PEMBANGUNAN ZI PIMPINAN DAN HAKIM ATUR STRATEGI Selanjutnya
Selamat Hari Guru Tahun 2020 “Jasamu Tiada Tara” Sebelumnya







Users This Year : 47740
Total Users : 75984
Views Today : 596
Views This Month : 14284
Total views : 143407
Who's Online : 3