Kamis, 05 Oktober 2023
» Hak Bantu Terhadap Prodeo » Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
  

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
    – Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
    – Fotokopi Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    – Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Terimakasih telah membaca Hak Bantu Terhadap Prodeo - Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Comments Off on Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Komentar Tidak Diperkenankan.