Kamis, 21 September 2023
» Berita » KPA PALANGKA RAYA : kalau tidak bisa bekerja silahkan mundur sebelum dimundurkan
KPA PALANGKA RAYA : kalau tidak bisa bekerja silahkan mundur sebelum dimundurkan
  

berita-kpa
Nampak unsur pimpinan PA Palangka Raya Drs. H. Mahbub, A, M.HI dan Drs. H.M. Gapuri, SH., MH Kamaluddin, S.Ag dan Drs. Saliman

https://pa-palangkaraya.go.id PA.PALANGKARAYA. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Palangka Raya, dilakukan rapat pembinaan sekaligus sosialisasi hasil rapat koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama (PA) se-Kalimantan Tengan yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya beberapa waktu yang lalu. Kegiatan tersebut diikuti oleh para hakim dan karyawan (ti) yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya. acara berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Palangka Raya tepat pada Pukul 14.00 WIB pada Selasa (16-02-2016).

Rapat yang dipimpin Drs. H. Mahbub. A, M.HI selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, dalam sambutannya Mahbub menyampaikan ungkapan terima kasih atas kesedian seluruh karyawan (ti) yang bisa menghadiri rapat tersebut dengan tepat waktu. Dalam kesempatan tersebut Mahbub mengharapkan kepada tenaga honorer untuk mau belajar dan mengasah kemampuannya jangan sampai banyak waktu terbuang hanya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, mari gunakan waktu yang kosong untuk membaca buku dan hal-hal positif lainnya, minimal sebagai tenaga honorer bisa mengerti dan mampu mengoperasionalkan komputer. Bahkan menurut Mahbub jika tidak bisa bekerja silahkan mundur saja sebelum dimundurkan. Imbuh mantan Ketua PA Martapura ini tegas.

Lebih lanjut Mahbub mengutip ungkapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Helmy Bakri, SH.,MH yang mengharapkan kepada seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah untuk “mengkondisikan seluruh aparatur yang berada di bawahnya untuk bekerja dengan baik”. Bahkan lebih khusus kepada Panitera dan Sekretaris sebagai jabatan baru Helmy Bakri mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut berada di bawah tanggungjawab Ketua Pengadilan Agama masing-masing. Oleh karena itu seluruh pekerjaan yang dilakukan harus dibawah kendali dan sepengetahuan Ketua Pengadilan Agama, minimal sebagai laporan. Imbuhnya.

Lebih jauh masih menurut Mahbub, KPTA Palangka Raya Helmy Bakri juga berharap agar seluruh unsur pimpinan baik Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris agar membangun kondisi kantor yang lebih baik dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi terhadap PERMA Nomor : 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Menurut Gapuri secara substansial Perma tersebut menganulir PERMA Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Ada beberapa hal yang menarik untuk kita cermati dalam PERMA tersebut antara lain : Pada Pasal 3 ayat (3) menyebutkan “Hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi telah melanggar ketentuan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai mediasi di Pengadilan” pada ayat (4) menyebutkan “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi”. Dan pada ayat (6) menyebutkan “Proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung”. Oleh karena itu kewajiban untuk melakukan proses mediasi di Pengadilan menjadi sangat penting.

Sebelum kegiatan rapat ditutup pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk bertanya serta mendiskusikan segala yang dianggap perlu, setelah terjadi tanya jawab kemudian rapat ditutup langsung oleh pimpinan rapat. (Ikh).

 

 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - KPA PALANGKA RAYA : kalau tidak bisa bekerja silahkan mundur sebelum dimundurkan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*