Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA KELAS I B LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JANIMAN
PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA KELAS I B LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JANIMAN
  

ambil

Kamis, 21 Januari 2016 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama  Palangka Raya, Nomor 73/Pdt.G/1999/PA.Plk telah melaksanakan Penetapan Sita Jaminan. Para pemohon dipelopori oleh Anshari sebagai Pemohon II diikuti oleh para pihak  yang merupakan saudara Pemohon II.

Tim sita dari Pengadilan Agama Palangka Raya berangkat menuju lokasi di Jalan Jawa Pasar Tampung Untung Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada pukul 10.00 WIB. Seharusnya pukul 09.00 WIB sudah ada dilokasi, namun rupanya cuaca kurang bersahabat, maka kedatangan Tim Sita terlambat satu jam.

Sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu Anggota Tim berkoordinasi dengan aparat kelurahan Pahandut demi kelancaran kegiatan dimaksud. Tim Sita dengan komando Panitera (Kamaluddin,S.Ag) dan Jurusita Hanifah Ahmad,S.HI.  serta Thoyib sebagai saksi melaksanakan audensi dengan para pihak  tentang Sita Jaminan dibacakan oleh  Jurusita disaksikan oleh para Pemohon.

Adapun obyek yang dimohonkan Pengangkatan Sita Jaminan adalah :

Sebidang tanah terletak dipinggir Jl. Jawa tepatnya pasar Tampung Untung dengan ukuran dan batas : lebar, sebelah utara 21.5 M, sebelah selatan 12.5 M (sejajar dengan Jalan Jawa). Panjang, sebelah barat 75 M, sebelah Timur 62,8 M, batas Utara dengan Damang Galam (dulu BE Djahan), Sebelah Timur dengan J H. Kitting / H. Jumansyah. Sebelah Selatan dengan Jalan Jawa, sebelah Barat dengan Ardi/Gereja Imanuel.

Pelaksanaan pengangkatan Sita Jaminan kali ini berjalan lancar dan selesai pukul 11.30 WIB., menyampaikan terima kasih kepada unsur  Pemerintah dalam hal ini aparat Desa/ Kelurahan  Pahandut yang telah membantu pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan hingga selesai. (Mr. T)