www.pa-palangkaraya.go.id | Kamis, (12/10/2023)
Palangka Raya – Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, dilapangan oleh PT POS Indonesia masih terdapat kendala-kendala dilapangan belum sepenuhnya mengacu pada SE Nomor 1 Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah melakukan evaluasi menyeluruh di Lingkungan Peradilan Agama melalui surat Nomor : 3066/DJA/HM.02.1/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Evaluasi Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Kamis, (12/10/2023) Pengadilan Agama Palangka Raya bersama PT POS Indonesia Cabang Palangka Raya duduk bersama diruang kerja Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pelaksanaan SE tersebut. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag., M.H. Panitera Hamidi, S.H., Sekretaris Misran, S.H., Panitera Muda Hukum Hj. Siti Rumiah, S.H.I. dan bapak Andyan Pradipto Kepala PT POS Indonesia beserta tim.
“Kita duduk bersama dalam rangka monitoring dan evaluasi yang menurut hemat kami implementasi dilapangan dari SE tersebut ada yang belum sesuai ketentuan, karena surat diantar (relass panggilan/pemberitahuan putusan) memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak yang berperkara, tidak seperti surat biasa yang selama ini teman-teman PT POS Indonesia sampaikan kepada masyarakat, karenanya hari ini kami hanya ingin meluruskan.”Ujar Yusri KPA Palangka Raya
“Memang kerjasama dengan MA ini luar biasa, bila dibandingkan Lembaga lainnya. Aplikasi oleh pusat sudah lumayan, kendati masih memerlukan pengembangan seperti pilihan menu para tracking untuk kelurahan belum tersedia, sehingga diaplop surat panggilan/pemberitahuan ditulis kondisi sebenarnya dan surat/pemberitahuan dikembalikan ke Pengadilan Agama.”Ungkap Andyan
Kendati demikian pada akhirnya Pengadilan Agama Palangka Raya dan PT POS Indonesia sudah menemukan kesepahaman dan langkah-langkah terbaik dalam penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut.
PERWAKILAN PA PALANGKA RAYA MENGHADIRI ACARA KLIK PEKKA DI KELURAHAN MENTENG Selanjutnya
Sekretariat PA Palangka Raya Lakukan Monev Triwulan III TA 2023 Sebelumnya