Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » PA PALANGKA RAYA GELAR RAPAT BULANAN VIA ZOOM
PA PALANGKA RAYA GELAR RAPAT BULANAN VIA ZOOM
  

PA PALANGKA RAYA GELAR RAPAT BULANAN VIA ZOOM

Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan Rapat Koordinasi, Kamis (6 Mei 2021) via zoom meeting. Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Dra. Hj. Norhayati, M.H dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, ASN dan PPNPN Agama Palangka Raya.

Dalam rapat koordinasi ini, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan agenda sebagai berikut :

  1. Pembinaan dan Pengarahan
  2. Evaluasi Kinerja Triwulan I
  3. Evaluasi Zona Integritas pasca Desk Evaluasi BAWAS MARI Tahun 2020
  4. Tindaklanjut Hawasbid Triwulan I Tahun 2021

Pembinaan juga disampaikan oleh Wakil Ketua yang menyoroti realisasi pelaksanaan Program Kerja PA Palangka Raya Tahun 2021. Pada intinya program kerja bulanan 80 % sudah terealisasi sesuai target kecuali program kerja yang Targetnya Semeteran  dan tahunan., namun sangat perlu kontinuitas dalam pelaksanaan ke depannya. Terkait dengan Pengawasan Tim Habinwas telah melaksanaka.n Pembinaan dan Pengawasan Triwulan I tahun 2021 dan tindaklanjut sedang dilaksanakan oleh pimpinan dan pejabat terkai

Wakil Ketua juga menyampaikan hasil evaluasi terhadap kegagalan meraih prediket ZI menuju WBK di antaranya perlu komitmen, kontribusi dan  kerjasama serta kekompakan dari seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas PA Palangka Raya dalam realisasi pelaksanaan. Dan tidak kalah penting adalah pembuktiannya pada saat Desk Evaluasi nantinya. PA Palangka Raya yakin akan dapat meraih predikat  WBK di tahun 2021.

Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut :

  1. Pembinaan dari Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya mengenai kedisiplinan dalam penginputan di SIPP, berita acara, PPT, dan relass;
  2. Hasil dan temuan dari Hakim hasil pengawasan dari triwulan I di tahun 2020 terdapat hasil temuan yang berulang karena ada hal-hal yang tidak bisa dilaksanakan seperti pengadaan CCTV.
  3. Yang berkaitan dengan penilaian Zona Integritas, seluruh ASN untuk bisa mensinergikan setiap tingkah laku dan perkataan.
  4. Berdasarkan temuan BPKP, apabila terdapat kesamaan perkara dan nama pihak cukup satu relaas.
  5. Evaluasi kinerja PPNPN yang harus dilaksanakan oleh Kasubbag Umum dan Keuangan minimal 1 bulan sekali.
  6. Evaluasi pengisian presensi masuk dan pulang melalui SIKEP untuk para ASN dan Hakim.

Tujuan rapat internal ini dilakukan sebagai sarana untuk memonitoring sekaligus alat control dalam memberikan pembinaan terhadap Hakim, ASN, dan PPNPN dalam pencapaian kinerja triwulan I-IV dan dapat memberikan arahan dan saran terhadap berbagai kendala yang dihadapi pada masing-masing bagian yakni dari bagian Kepaniteraan ataupun dari bagian Kesekretariatan. (liliks)