Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:578/SEK/SK/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor:W16-A/1177/HM.02.3/IX/2020 tentang Undangan Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya dan seluruh ASN mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Bertindak selaku Narasumber Ibu Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (Hj. Laila Istiadah, S.Ag) yang secara jelas dan rinci menerangkan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai dan teknis Pembuatan Laporan Pelaksanaan Kinerja Pegawai;
Pengadilan Agama Palangka Raya sehari sebelumnya, Kamis tanggal 24 September 2020 tepat jam.08.00 WIB juga telah melaksanakan Sosialisasi yang sama dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Staf Pengadilan Agama Palangka Raya bertempat di Aula Pengadilan Agama Palangka Raya lantai 2;
Sebelum memasuki pokok acara, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Ibu Dra.Hj.Norhayati,M.H,.memberikan sambutan sekaligus pembinaan terkait dengan kewajiban Pembuatan rencana dan laporan pelaksanaan Kinerja Pegawai dalam rangka pemenuhan hak untuk memperoleh tunjangan kinerja (remunerasi) dan menekankan agar seluruh ASN PA Palangka Raya terus meningkatkan kedisiplinan dan prestasi dalam kinerjanya. Kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menambahkan dengan memberikan motivasi kepada seluruh ASN agar bersinergi untuk kelancaran pelaksanaan penilaian tunjangan Kinerja dan berusaha maksimal agar Pengadilan Agama Palangk Raya jangan sampai menjadi batu sandungan Pengadilan Agama Se Wilayah PTA Palangka Raya untuk pemenuhan hak memperoleh tunjangan Kinerja Pegawai.
Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya bapak Misran, S.H,.selaku Narasumber memberikan penjelasan secara terperinci tentang langkah-langkan pembuatan rencana dan laporan Pelaksanaan Kinerja Pegawai secara teorotis dan praktis begitu juga dengan Bapak Hamidi, S.H. selaku Panitera memberikan arahan tentang pointer yang harus dilaporkan terkait tupoksi di bagian kepaniteraan;
Nampak terlihat seluruh peserta sosialisasi menyimak dengan serius bahkan sangat bersemangat dan langsung praktek . Dalam penyampaiannya setiap pegawai ditekankan agar terus meningkatkan kedisiplinan dan prestasi dalam kinerjanya dalam melayani masyarakat pencari keadilan dan bekerja lebih keras untuk mendapatkan prestasi dan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Tik by Waka.
Tata cara pemnbayaran Tukin baru :
– Input absensi di Komdanas tiap minggu
– April 2019-Sept. 2020 masih kehadiran (dihitung by sistem oleh Komdanas)
– 1 September : Kehadiran + PKP (by sistem juga)
– Kehadiran 50% + PKP 50%
– Capaian kinerja >76 Tukin 100%; 61-75 Tukin 75%;
– Pejabat penilai harus Objektif, karena akan jadi feedback Pusat (Reward/Punishment), menjadi alat ukur, bukan main2
– Tusi Organisasi >> Tusi Unit >> Tusi Individu
– Terlambat, cepat, ada di PerMA 3/2020
– WFH : Sikep/presensi ukuran, WFO : Sikep dan Manual
– WFO tidak boleh diluar kantor, dibuatkan Surat Keterangan jika ada hambatan
– Cuti: CS sampai 14 hari, CT tidak ada potongan, CB anak 1-3 tidak ada potongan, CAP 1-10 tidak ada potongan
– Arsip capaian kinerja, utk eviden
– Capaian kinerja ada tugas dan fungsi pegawai sehari2, yang tidak membuat akan ditinggal dan hanya absensi
– Kecurangan menjadi tanggung jawab atasan dan atasannya atasan langsung, jangan sampai ada temuan BPK.
– LLK tidak ada relevansi langsung dengan Tukin, hanya untuk mengontrol kerja, nantinya akan diubah jadi e-Kinerja
Permenpan 41/2018
Jika ada Hakim/Pegawai yang positif Covid, atas izin atasan diperbolehkan mengambil Cuti Sakit lebih 14 hari.
Jika sakit menahun (bukan Covid) dan batas cuti nya > 14 hari maka dibuktikan dengan Surat dari Tim Dokter
PKP :
~ IKU, Renstra, Renja, Tusi
~ Target Mutu 100%, Target Kuantitas, Indikator Kinerja = SKP,
~ Realisasi menjadi eviden wajib dikumpulkan/dilampirkan/dibukukan setiap bulan mulai Sept.
Tukin : Perpres 8/2020; PerMA 3/2020; SK KMA 209; SK KMA 210; SK SEKMA 579; SK PLT SEKMA 9/2020;
– Dulu Tukin hanya berdasarkan absensi, kini kinerja + absensi, sejak April 2019-Sept 2020
– CPNS/PNS JF diberikan Tukin Pelaksana sesuai Pendidikan dan Unit Kerja jika belum dilantik JF
– Jabatan pelaksana harus sesuai struktur agar tidak ada temuan jika ada audit
– Bendahara minimal D3 dengan BNT di kelas jabatan 7
– Pengadministrasi setara SMA, Pranata/Pengelola D3, Analis S1
Rapat Monev 4 Pilar PA Palangka Raya Selanjutnya