Palangka Raya | Rabu, (25/11/2020)
Harta bersama sering menjadi permalahan pasca perceraian suami isteri. Hal seperti itu pula yang menjadi persoalan pihak YL dan SG setelah mereka resmi bercerai. Sengketa harta bersama atau yg dikenal dengan istilah harta gono gini dari mantan suami istri yang mengarungi rumah tangga mereka sejak 31 Oktober 1998 dan bercerai dan terbit Akte Cerai pada bulan September 2020. berakhir damai. Para pihak sepakat mengakhiri perselisihan harta bersama yang diperoleh selama ikatan perkawinan hingga bercerai September 2020 lalu. Tahapan demi tahapan mediasi dilalui sebanyak 3 kali. Dan dalam setiap agenda upaya damai yang ditentukan, selalu dihadiri kedua belah pihak berperkara dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Keberhasilan ini tidak terlepas dari tangan dingin dan upaya maksimal ibu Dra.Hj.Zuraidah Hatimah, S.H,.M.H.I yang juga sebagai Hakim Senior , membuahkan hasil yang membanggakan dalam tugasnya sebagai hakim mediator. Beliau berhasil memediasi perkara gugatan harta bersama yang nilainya diatas milyaran rupiah dengan register perkara Nomor 420/Pdt.G/2020/PA.Plk yang terdaftar tanggal 14 Oktober 2020 di Kepaniteraan PA Palangka Raya. Para pihak sepakat untuk membagi harta berupa beberapa tanah dan rumah serta beberapa unit mobil dan motor dengan sebuah Kesepakatan Perdamaian yang dibuat secara bersama-sama yang dibantu oleh Mediator.
Selepas kesepakatan perdamaian tersebut disepakati dan ditandatangani para pihak, maka oleh mediator kesepakatan perdamaian ini dilaporkan kepada Majelis Hakim dan pada hari Rabu, tanggal 25 Nopember 2020 Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya dalam bentuk Akta Perdamaian. Perlu diketahui, bahwa akta perdamaian ini memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga konsekuensinya, apabila ada pihak-pihak yang ingkar atau tidak sukarela menjalankan putusan ini, Pengadilan dengan permintaan pihak-pihak dapat melakukan eksekusi.
Rasa syukur dan bahagia terlihat dari wajah yang sumringah semua pihak baik Penggugat maupun Tergugat ketika keluar dari ruang mediasi. Dengan adanya kesepakatan damai ini adalah kali ke 4 Dra Hj.Zuraidah Hatimah, S.H,.M.H berhasil memediasi perkara Harta bersama dan Cerai Gugat selama tahun 2020. Keberhasilan mediasi tersebut menjadi kado terindah di akhir bulan Nopember tahun 2020 bagi PA Palangka Raya yang baru saja naik kelas menjadi Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas 1A. Semoga keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi motivasi dan penyemangat bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya untuk membantu para pihak sehingga semakin banyak perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. Salam Mediasi Win Win Solution.
Selamat Hari Guru Tahun 2020 “Jasamu Tiada Tara” Selanjutnya