Bahwa sesuai acara penundaan pada sidang keliling perdana di KUA Kecamatan Rakumpit pada dua minggu yang lalu, maka pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017, Majelis Hakim yang diKetuai oleh Drs.Mahalli, S.H.,M.H., dan Hakim-Hakim Anggota, Siti Fadiah, S.Ag., dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Dra.St.Murahmi, M.H., bertolak kembali pada pagi itu menuju lokasi sidang keliling dimaksud untuk mengadakan sidang keliling lanjutan dengan acara pembuktian lanjutan dan musyawarah majelis serta pembacaan putusan terhadap perkara Cerai Gugat dengan Nomor 0090/Pdt.G/2017/PA Plk.
Rombongan sebanyak 6(enam) orang selain yang termasuk dalam susunan Majelis Hakim tersebut di atas adalah juga dua orang staf tenaga Honor yang ikut bertugas sebagai sopir dan satpam, mereka berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya di Jalan A. Yani No. 95 Palangka Raya pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Kantor (KUA) Kecamatan Rakumpit sekitar pukul 09.00 WIB karena jarak tempuh kurang lebih 60 Km dari pusat kota.
Persidangan dimulai tepat jam 09.30 WIB karena sebelumnya pihak KUA Kecamatan Rakumpit sudah diberitahu tentang penundaan sidang yang lalu sehingga mereka sudah mempersiapkan salah satu ruangan kantornya berupa meja dan kursi sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling tersebut. Staf hanya memasang pada tempat yang sudah disediakan berupa spanduk, palu sidang dan bendera Mahkamah Agung RI serta Merah Putih sebagai latarnya.
Para pihak yang hadir adalah Penggugat atas nama Yen Suat binti Rediasi melawan Tergugat bernama Teras bin Awun, yang pada waktu itu telah dipanggil
oleh Panitera Pengganti ternyata Tergugat tidak hadir di persidangan tersebut. Pemeriksaan berlangsung tertutup, singkat dan padat dengan acara pembuktian lanjutan, kesimpulan Penggugat dan musyawarah majelis serta diakhiri dengan pembacaan putusan yang mana sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Sidang berakhir pukul 10.00 WIB, dilanjutkan istirahat sejenak di ruang loby KUA Kecamatan Rakumpit yang ditemani oleh Kepala KUA Kecamatan Rakumpit bernama Wahyudinoor, S.Ag., dan setelah berbincang-bincang kemudian rombongan sidang keliling mohon diri bertolak kembali pulang ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya.(By. St.M)