Harap Tunggu...

Minggu, 09 Februari 2025
» Berita » WKPA PALANGKA RAYA SAMPAIKAN PERTEMUAN DEPOK DAN RAKOR PTA DAN PA SEKALIMANTAN TENGAH
WKPA PALANGKA RAYA SAMPAIKAN PERTEMUAN DEPOK DAN RAKOR PTA DAN PA SEKALIMANTAN TENGAH
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Palangka Raya

Pertemuan Depok

Usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan beberapa waktu yang lewat di Depok (3-5/3/2014), Drs. H. M. Gapuri, S.H., M.H Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, yang kala itu mewakili Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Mahbub A., M.H.I yang sedang menjalankan cuti tahunan.

Kamis (13/3/2014) dilaksanakan pertemuan, penyampaian hasil orientasi tersebut. Menurut Drs. H. M. Gapuri, S.H., M.H, bahwa untuk Provinsi Kalimantan Tengah ada dua Pengadilan Agama yang dipanggil mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Pengadilan Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama Sampit, karena dua Pengadilan Agama tersebut telah tersedia Pos Bantuan Hukum Pengadilan, kita patut bersyukur. Karena kita juga diharapkan dapat menjadi bagian pencerahan bagi Pengadilan Agama di wilayah PTA Palangka Raya, kendati tidak ada Pos Bantuan Hukum Pengadilan, akan tetapi mereka memiliki kegiatan lainnya seperti sidang keliling dan prodeo atau istilah dalam Perma Nomor 1 Tahun 2004 dikenal dengan sebutan sidang diluar gedung pengadilan dan pembebasan biaya perkara. Kalau Provinsi Kalimantan Selatan cuma satu yang dipanggil, yakni Pengadilan Agama Banjarmasin.”ujarnya bertutur.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Untuk kepentingan pelaksaksaan Perma tersebut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melakukan orientasi guna membuat dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga diharapkan program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat tidak mampu, dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“terkait siapa saja yang berhak sebagai penerima layanan tersebut, yaitu setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi. Tidak mampu secara ekonomi harus dibuktikan memiliki seperti SKTM, atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. “tutur Gapuri. Terus prosedur dan mekanisme diajukan tertulis dan sudah ada formulir tersendiri.

Dalam hal pembebasan biaya perkara permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui petugas Meja I bersamaan dengan surat gugatan/permohonan dengan SKUM Nihil. Panitera/Sekretaris memeriksa dan memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran kemudian menyerahkan permohonan kepada Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera/Sekretaris, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.

Surat Penetapan Ketua Pengadilan harus diterbitkan pada dan tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Jadi pemohon diminta bertahan sebentar untuk mengetahui apakah permohonannya diterima atau ditolak. “ujar Gapuri menjelaskan. Seandainya dalam hal Ketua Pengadilan Agama tidak berada ditempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim Senior yang ditunjuk. Apabila permohonan pembebasan perkara tersebut dikabulkan, maka Panitera/Sekretaris selaku KPA membuat  Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar :

  1. Untuk perkara gugatan: satu kali panggilan Penggugat/Pemohon, satu kali panggilan Tergugat/Termohon, biaya Alat Tulis Kantor, dan biaya Materai.
  2. Untuk perkara Cerai Talak: dua kali panggilan Pemohon, dua kali panggilan Termohon, biaya Alat Tulis Kantor, dan biaya Materai.

Pembebasan biaya perkara ini dapat ditupang, selama anggaran untuk itu masih tersedia, kalau anggarannya sudah habis, maka berlakulah ketentuan prodeo murni. “ujarnya lagi menambahkan

“Untuk pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan, mungkin tidak saya sampaikan dalam kesempatan ini, karena kita tidak memiliki kegiatan sidang diluar gedung pengadilan. Kemudian terkait Posbakum pengadilan, siapa penerima dan apa syaratnya, sama seperti penanganan pembebasan biaya perkara.”tutur pria yang hobynya tenis lapangan.

Rakor PTA dan PA se-Kalimantan Tengah

Selasa, (11/03/2014) berlangsung rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah yang diikuti oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris, ada beberapa hal yang mengemuka, yaitu pengelolaan SIADPA dan hampir semua satker memberi kontribusi merah, termasuk kita karena masih ada beberapa putusan yang belum di uploud. ”ujar Gapuri menuturkan. KPA Se Kalteng diminta untuk lebih aktif dalam memonitor implementasi serta validasi data siadpa dan simpeg. “Ini memang pekerjaan yang sulit, namun akan lebih sulit lagi jika tidak dilakukan sama sekali”, tegas Drs. H. Ahmad, S.H., M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

“Hawasbid usai melakukan pemeriksaan, disamping menyampaikan hasil laporannya kepada Wakil Ketua PA untuk disampaikan kepada Ketua PA, juga diminta untuk mengirimkan laporan tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, ini kedepan akan menjadi catatan dalam melakukan promosi dan mutasi kejenjang yang baik, disamping penanganan berkas perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan. “tutur Gapuri mantan Ketua Pengadilan Agama Kandangan. Untuk pengelolaan Simpeg ujarnya Alhamdulillah data kita sudah valid 100% bersama dengan PA Buntok.

“sekarang penyelesaian perkara maksimal 5 bulan, lebih dari itu harus menyampaikan laporan apa yang menjadi penyebabnya kepada Wakil Ketua MA bidang yudisial dengan tembusan PTA Palangka Raya.”ujarnya lagi. Kemudian beliau juga menambahkan, nanti kalau ada pelaksanaan eksekusi, kita diminta untuk berkoordinasi dengan PTA atau setidaknya mengasih tahu akan adanya pelaksanaan eksekusi tersebut.”ujarnya menutup pembicaraan. (MSN).