Harap Tunggu...

Senin, 17 Februari 2025
» Artikel » SURAT PERJANJIAN KAWIN ADAT DAYAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
SURAT PERJANJIAN KAWIN ADAT DAYAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
  

ARTIKEL HUKUM PERDATA ISLAM SURAT PERJANJIAN KAWIN ADAT DAYAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA *)

Oleh : Dra. St. Murahmi, M.H.

PENDAHULUAN

Dalam masyarakat hukum adat dayak masih ada yang memegang teguh adat istiadat leluhurnya dalam melaksanakan suatu pernikahan, sehingga selain dilaksanakan menurut hukum agama juga dilaksanakan tata cara menurut adat yang sebagian besar merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan dalam suatu komunitas yang menempati wilayah di pulau Kalimantan.

Tidak semua orang dapat melaksanakan pernikahan secara adat karena dianggap sebagian besar masyarakat sangat memberatkan bagi pihak keluarga yang ingin mempersunting / melamar calon isteri dari suku / clan dayak tersebut karena harus mempunyai kesanggupan untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum akad nikah dilaksanakan berupa Surat Perjanjian Kawin Adat Dayak yang harus ditanda tangani oleh calon mempelai beserta saksi-saksi dari kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.

Di sisi lain Hukum Perdata Islam yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam merupakan aturan atau ketentuan perkawinan yang berlaku di Indonesia dan bagi para pihak yang ingin melangsungkan perkawinan sudah cukup mengatur adanya perjanjian perkawinan tersebut.

Bahwa ingin sekedar mengetahui fungsi Surat Perjanjian Kawin Adat Dayak yang seringkali dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan dilangsungkan oleh kedua mempelai  maka  Penulis mencoba membahasnya menurut tinjauan Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Baca selengkapnya . . ARTIKEL HUKUM PERDATA ISLAM